Senin, 03 Januari 2011

CONTOH TAKHRIJ HADIST


Dalam rangka untuk mengetahui apakah suatu hadits yang kita terima merupakan hadits yang sahih, hasan ataupun daif, sehingga memudahkan kita untuk mengamati hadits tersebut. Apakah hadits maqbul atau mardud, kegiatan takhrij hadits sangatlah penting. Serta akan menguatkan keyakinan kita untuk mengamalkan hadits tersebut.
Menurut pendapat mayoritas ulama takhrij berarti petunjuk tentang tempat atau letak hadits pada sumber aslinya, yang diriwayatkan dengan menyebutkan sanad-nya, kemudian diperjelas martabat atau kedudukannya bila diperlukan.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis akan melakukan takhrij hadits sebagai proses studi mentakhrij hadits, yaitu hadits yang berkenaan dengan nafkah seorang laki-laki (suami) kepada keluarganya adalah sedekah. Penulis akan mengungkapkan riwayat hadits tersebut, serta melakukan i’tibar terhadap hadits tersebut atau lebih jelasnya melakukan penelitian hadits.
Dengan adanya studi mentakhrij hadits ini mudah-mudahan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama bagi penulis.













BAB II
PEMBAHASAN

A. Matan Hadits dan Para Perawinya
Adapun matan hadits yang akan ditakhrij, yaitu:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَ : نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَّى أَهْلِهِ صَدَقَةٌ
(رواه بخارى)
Arinya:
“Dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Nafkah seorang lelaki (suami) kepada keluarganya adalah sedekah”.

Setelah kita takhrij hadits tersebut, melalui kitab Mu’jam Mufarros, dan kata yang diambil adalah نَفَقَةٌ dari situlah dapat keterangan hadits tersebut, yaitu:
نفقة الرجال على أهله ( تحسبها ) صدقة. خ إيهان 41, معازى 13, ت بر 42 حم 5, 272.
Dari keterangan ini, maka penulis menemukan hadits tersebut dalam kitab shahih Bukhari, juz 3 hal 21, kitab Magazi.








عن

سمع


عن

عن


خدثنا


خدثنا




Hadits tersebut diriwayatkan oleh lima orang perawi. Dimana perawi terakhirnya adalah Muslim Ibn Ibrahim. Ia meriwayatkan dari Syu’bah Ibn Hajjaj dari ‘Adiy Ibn Sabits Al-Ansyari Al-Kufi, dari Abdullah Ibn Yazid Al-Anshori Al-Khuthami yang mendengarkan dari Abu Mas’ud Al-Badar.
Untuk mempermudah gambaran periwayatan hadits tersebut maka disini sicantumkan skema periwayatannya.

B. Biografi Singkat Para Perawi
1. Abu Mas’ud Al-Badar
Hadits di atas diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badar sebagai perawi pertama. Nama lengkapnya adalah ‘Uqbah Ibn Amru Ibn Tsa’labah Ibn Asirah Ibn ‘Athiah Ibn Judarah Ibn ‘Auf Ibn Haris Ibn Khazraj Al-Ansyori.
Diantara murid-muridnya yaitu Abdullah Ibn Yazid Al-Khadthimy, Qois Ibn Abi Hazam, Abdullah Ibn Yazid An-Nakh’i dan lainnya yang meriwayatkan hadits langsung dari Rasulullah SAW. Karena beliau termasuk dari golongan sahabat. Namun, ulama berbeda pendapat tentang keikutsertaanya pada perang badar. Kebanyakan dari ulama hadits menyatakan bahwa Abu Ma’ud Al-Badar ikut pada perang tersebut. Di antara ulama berpendapat tersebut yaitu Su’ban dan disebutkan dalam shahih Bukhari dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Urwah Ibn Zubair bahwa Abu Mas’ud Al-Badar ikut perang. Begitu juga Muslim Ibn Hujjaj yang dijelasknan dalam kitabnya Al-Kuny, kemudian Abu Ahmad Al-Hakim dan ahli Madirah serta ahli-ahli kitab juga menyatakan hal yang sama. Tapi, Ibn Sa’ad menyatakan bahwa Abu Mas’ud Al-Badar telah mengikuti perang uhud dan perang-perang sesudahnya, namun dia tidak pernah ikut perang badar dan apapun sebab di ujung namanya ada Al-Badar, karena dia dilahirkan di Badar.
Khulaifah meyatakan dia wafat pada umur 40 ahun di Kufah, sedangkan Al-Madani menytakan di Madinah.
2. Abdullah Ibn Yazid Al-Khuthamy
Dari Abu Mas’ud Al-Badar, hadits tersebut kemudian dirwayatkan oleh Abdullah Ibn Yazid Ibn Zaid Ibn Husain Ibn Amru Ibn Haris bin Khuthamh Al-Khutani. Beliau banyak meriwayatkan hadits langsung dari Nabi Muhammad SAW, dari Abi Ayyub, Abi Mas’ud, Zai Ibn Tsabit. Kemudian hadits beliau banyak dirwayatkan oleh anaknya Musa, anak dari perempuan Abdullah Ibn Yazid (guru) Adiy Ibn Tsabit Al-Ansyori dan Abu Ibn Ishak as-Syabi’i.
Sewaktu kecil beliau pernah mengikuti perang Khudaibiyah, selain itu pernah mengikuti perang Jamal dan Sitfin bersama Ali dan juga beliau menjadi seorang Amir di kufah pada pemerintahan Ibn Zubair. Al-Asiri menyatakan kepada Abu daud bahwasanya beliau ini termasu sahabat.
Selain itu, Abu daud mendengar dati Mu’az Al-Zubairi bahwa beliau bukan termasuk sahabat. Sedangkan Abu Hakim menyatakan beliau hidup bersama Rasulullah sewaktu kecil, sewaktu beliau menjadi amir di kuffah sewaktu beliau menjadi amir Sabilah yang menjadi sekretarisnya serta beliau pernah mengikuti Barhitriduan.
Abu haklim menyatakan bahwasnya periwayatan shahih, namun dalam shahih bukhari tidak menyebutkan keshahihannya yang menyebutkan hal itu hanya kitab “Athof” dan sewaktu Al-Asrom menanyakan kepada Abi Abdullah, Apakah Ibn Yazid termasuk sahabat yang shahih, maka dijawabnya tidak ada shahih, tapi Abi Abdillah menyatakan pada suatu riwayat bahwa nabi tidak melihat adanya hal yang menyatakan kalau Yazid tidak shahih. Ibn Ubaid dan Al-Baqoni menyatakan kepada darul putri bahwa Abdullah Ibn Yazid Siqat serta ayah dan kakeknya termasuk sahabat.
3. Adiy Ibn Tsabit Al-Ansyarori
Perawi ketiga ini, nama aslinya adalah Adiy Ibn Tsabit Al-Ansyori Al-Kufi. Guru-guru beliau yaitu, bapakanya, kakak dari ibunya yaitu Abdullah Ibn Yazid Al-Khuthamy dan Said Ibn Jabir. Sedangkan murid-muridnya adalah Abu Ishak As-Sabiri, Abu Ishak As-Syaibaini, Yahya Ibn Syaid Al-Ansyari, A’mas dan Syu’bah.
Abdulllah Ibn Ahmad, dari ayahnya bahwa beliau Siqah dan Abu Halim berkata kalau beliau Saduq dan juga sebagai Imam di mesjid Syiah. Dan Al-Ajalai serta Nasa’i berkata bahwa beliau siqat, Al-Barqoni menyatakan juga kalau beliau siqat. Sedangkan Athobari mengingatkan berhaati-hati di dalam meriwayatkan hadits beliau, dan Ibn Muin Assilmi menyatakan kalau beliau membahayakan karena cenderung kepada syiah.
Beliau meninggal dunia di bawah kekuasaan Khalid di Iraq pada tahun 116 H.
4. Syu’bah Ibn Hajjaj
Perawi keempat pada hadits di atas nama aslinya yaitu Syu’bah Ibn Al-Hajjaj Ibn Al-Wardhi Al-Athaqi Al-Azdhi Al-Wasih Al-Basri. Di antara guru-guru beliau adalah Aban Ibn Taqlub, Ibrahim Ibn Amir Ibn Mas’ud, Ibrahim Ibn Muhammad Ibn Al-Munthasir dan Adiy Ibn Tsabit. Sedangkan murid-murid beliau adalah Ayyub, A’mas, Said Ibn Ibrahim, Hajjaj Ibn Minhal dan Muslim Ibn Ibrahim.
Pernyataan para kritikus hadits tentang dirinya antara lain:
a. Ahmad Ibn Hambal:
- Sekiranya Syu’bah tidak ada, niscaya hadits-hadits hukum akan banyak lenyap.
- Dia lebih sabt daripada Al-A’maiy di bidang hukum.
- Pada zamannya, tidak ada orang yang lebih baik pengetahuannya di bidang hadits selain Syu’bah.
b. Sufyan Al-Syafiuri:
- Syu’bah itu amirul-mu’minin fil hadits.

c. Asy-Syafi’i
- Sekiranya Syu’bah tidak ada, niscaya hadits di Iraq tidak dikenal orang.
d. Ibn Sa’ad
- Dia itu siqah ma’mun Sabt, Hujjaj.
e. Al-‘Ajali
- Dia itu siqah Sabt, tetapi agak sedikit ada kesalahan di bidang rijalul hadits.
f. Ad-Daraqutni
- Syu’bah banyak mengalami kesalahan di bidang rijalul hadits karena kesibukannya untuk lebih banyak menghafal matn hadits.
Hampir seluruh kritikus hadits memuji Syu’bah, kekurangan Syu’bah menurut Al-‘Ajali dan Ad-Daraqutni adalah di bidang rijalul hadits dan bukan matn hadits.
Beliau lahir pada tahun 82 H dan wafat pada tahun 160 H di Basrah.
5. Muslim Ibn Ibrahim
Perawi yang kelima ini, nama aslinya yaitu Muslim Ibn Ibrahim Al-Azdhi Al-Farohidi. Diantara guru-guru nya said Ibn Abdul Aziz, Malik, AlAuzai dan Syu’bah dan diantara murid-muridnya adalah Abdussalam Ibn Suddat, Jarrir Ibn Hazim, Abban Ibn Yazid Al-Athor dan Syu’bah.
Ibn Abi Khaisamah dari Muin Bahwa beliau siqat lagi dipercaya, Al-Ajali juga menyatakan kalau beliau siqat, Abu Halim dari ayahnya menyatakan bahwa beliau siqat dan seduq. Beliau menulis di waktu yang dekat dengan aribu Syekh. Dia hafal hadits Qurrah, hadits Hisam dan hadits Abban Al-Athor. Ibn Saad menyatakan kalau beliau siqat begitu juga Ibnu Hibban menytakan bahwa beliau siqat.
Beliau adalah orang Basrah dan beliau wafat pada bulan Safar tahun 222 H di Basrah.
6. Imam al-Bukhari
Al Imam abu Abdillah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn Al-Mugheirah Al-Bukhari, seorang ulama besar Islam yang ternama, yang tidak ada bandingannya dalam urusan hadits, yang telah menghafal bepuluh-puluh ribu hadits, yang mempunyai kitab shahih dan sudah terkenal namanya dan mempunyai tafsir dan kitab-kitab hadits lainnya. Hadits-haditsnya diriwayatkan beliau, yang telah dipandang shahih dan tidak diperiksa lagi hadits yang telah ditulis dalah shahihnya.
Beliau ini dilahirkan di Bukhara pada tahun 194 H/910 M. Setelah beliau besar, maka pada tahun 210 H, beliau mengadakan perlawatan untuk mempelajari hadits ke Khurasan, ke Irak ke Mesir dan ke Syam.
Beliau telah dapat mendengar hadits-hadits sejumlah 100.000 hadits shahih dari 1000 guru (ahli hadits). Kemudian hadits-hadits yang beliau pandang sahahih dari jumlah 100.000 itu. beliau masukkan (bukukan) ke dalam Ash-Shahih. Seterusnya beliaulah mula-mula sekali menulis kitab hadits yang isisnya hadit shahoh semata-mata.
Kemudian setelah beliau kebali dari perlawatan, dari negeri-negeri yang tersebut di atas beliaupun terus menetap di Bukhara. Tetapi amat sayang orang-orang Bukhara menuduh beliau telah sesat karena sebab itu, sehingga beliau dikeluarkan dari Bukhara ke sebuah desa di Samarkand dan disini juga beliau menghembus nafas terakhir.

C. Analisis Hadits
Suatu hadits dapat dinilai shahih apabila telah memenuhi lima syarat yaitu rawinya bersifat adil, sempurna ingatan, sanadnya tidak putus, hadits itu tidak berillah dan tidak janggal. Untuk mengetahui kelima hal tersebut perlu dilakukan penelitian para rijal dan penilaian para ulama hadits terhadap rijal hadits tersebut.
Kajian mengenai biografi rijal hadits akan diketahui ketersambungan sanad yang dapat dilakukan melalui dua hal, yakni dengan mengetahui akan adanya pertemuan antara kedua perawi atau sering juga disebut dengan istilah mu’asharah dan kedua adalah dengan mengetahui guru dan murid perawi. Dua cara inilah yang nantinya akan digunakan dalam analisa ketersambungan sanad.
Dari pembahasan sebelumnya menyebutkan bahwa perawi pertama shadits ini adalah Abu Mas’ud al-Badar. Beliau adalah seorang sahabat yang ikut perang badar dan beliau wafat pada usia 40 tahun di Kufah. Hadits ini kemudian diriwayatkan lagi oleh Abdullah Ibn Yazid yang bertemu nabi sewaktu masih kecil dan pernah mengikuti perang Khudaibiyah, jamal dan safifin serta pernah menjadi amir di Kufah. Jadi, bisa kita simpulkan kalau kedua perawi ini pernah bertemu yakni mereka pernah hidup sejaman, sama-sama sahabat nabi, walaupun Abdullah Ibn Yazid termasuk sahabat kecil. Kemudian mereka sama-sama satu daerah yaitu Kufah dan dalam kitab biografi dijelaskan jika mereka adalah guru dan murid. Itu berarti sanad antara keduanya bersambung.
Setelah Ibn Yazid, hadits ini kemudian diriwayatkan oleh Adiy Ibn Tsabit. Adiy Ibn Tsabit ini adalah anak dari anak perempuan Ibn Yazid. Jadi, Ibn Tsabit ini adalah cucunya. Sehingga dapat kita ketahui bahwa mereka pernah bertemu dan sangat memungkinkan kalau Adiy menerima hadits tersebut dari kakeknya. Walaupun tidak diketahui tahun kewafatan Ibn Yazid. Bukti kakek dan cucu ini sudah cukup kuat, ini berarti sanad antara keduanya bersambung.
Setelah Adiy Ibn Tsabit, hadits ini kemudian diriwayatkan oleh Syu’ban. Adiy meninggal pada tahun 116 H. Sedangkan Syu’bah lahir tahun 62 H, meninggal pada tahun 160 H. Berdasarkan data sejarah ini maka dapat diketahui bahwa mereka pernah bertemu, selain data sejarah tersebut yang mendukung, banyakny guru Syu’bah dan kerajinan dia dalam mencari hadits itu juga bisa mendukung bukti adanya pertemuan mereka. Itu berarti sanad antara keduanya bersambung.
Perawi berikutnya Muslim Ibn Ibrahim. Beliau murid Syu’bah dan wafat pada tahun 222 H. Dari data ini dapat diketahui selisih tahun kewafatannya hanya 62 tahun. Jadi, dapat diketahui bahwa sewaktu Muslim masih kecil pernah belajar kepada Syubah, karena dapat diperkirakan usia Muslim lebih dari 62 tahun. Kemudian kalau masalah ketersambungan sanad antara Muslim Ibn Ibrahim dengan Bukhari itu jelas sebab dijelaskan dalam biografi Muslim bahwa Bukharilah yang menyatakan kalau Muslim itu wafat pada tahun 222 H. Selain bukti ini kita ketahui kalau Bukhari lahir pada tahun 194 H dan wafat pada tahun 256. Jadi, mereka pernah bertemu dan memiliki hubungan guru dan murid. Itu berarti sanad antara keduanya bersambung.
Jadi, jelaslah sudah bahwa para perawi dari hadits di atas tersambung semua sanadnya dan mereka semua siqat serta ada dua orang perawi yang termasuk sahabat yaitu Abu Mas’ud dan Abdullah Ibn Yazid. Namun yang menjadi permasalahan terletak pada adiy Ibn Tsabit. Oleh para pengeritik hadits dikatakan bahwa beliau adalah orang Syiah yang sangat fanatik, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan terhadap hadits-hadits yang beliau riwayatkan.
Sedangkan menurut penulis itu tidak masalah karena hadits yang beliau riwayatkan ini tidak ada berhubungan dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan hal-hal yang sangat prinsipal dalam pandangan aliran-aliran yang ada dalam Islam.
Setelah penulis ketahui ketersambungan semua sanad, maka penulis melihat tidak ada syuzuz dan illat pada sanad tersebut karena semua perawi dalam sanad tersebut bersifat siqat. Jadi, memenuhi lima syarat pada sanad.
Selain itu, hadits ini juga memiliki jalur sanad lain serta terdapat dalam kitab hadits lain baik dalam bentuk matn yang sama atau mirip. Adapun yang sama matannya terdapat dalam Susunan At-Tarmidhi, kitab Al-Birru baab 42, nomor hadits 1972 hal 388. Sedangkan beda matan tapi sama maknanya yaitu pada shahih Muslim bab zakat nomor haditsnya 1002 hal pada musnah Ahmad Ibn Hambal juz 6 hal 70, nomor urut haditsnya 17081, pada susunan Nasa’i kitab zakat juz 3, hal 71, nomor urut hadits 2541 dan pada susunan Ad-Darimi juz 2 halaman 284.
Di bawah ini adalah skema jalur sanad hadits tersebut dari seluruh sanad yang ada, seperti yang ada dalam buku metodologi penelitian hadits nabi karya Dr. M. Syahudi Ismail


عن

سمع


عن


عن




ا










Adapun dalam meneliti matn yang harus dilakukan adalah meneliti susunan matn yang semakin dan meneliti kandungan matn. Dan pada hadits ini kandungan matn tidak ada illat dan cacat. Karena bila mmemberi sesuatu kepada orang lain itu sudah jelas shodaqoh, apalagi memberikan sesuatu itu kepada keluarga. Jadi, sangat memungkinkan bila Nabi pernah menyampaikan hal tersebut.


D. Penjelasan Hadits
Dari hadits tersebut An-Nawawi dapat mengambil kesimpulan, bahwa pembagian yang sesuai dengan syarat tidak akan mengurangi pahala, maka perbuatan yang diarahkan untuk mencari pahala akan mendapatkan pahala dengan kemurahan Allah. Menurut saya, ada yang lebih jelas dengan maksud ini daripada meletakkkan makanan, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr, “Dan dalam kemaluan kalian ada sedekah.” Mereka pun berkata, “Apakah jika salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya maka dia akan diberi ganjaran?” Beliau menjawab, “Benar, apakah kalian tidak melihat jika dia menyalurkan pada yang haram (maka dia akan mendapatkan dosa).”
Hal ini dalam perbuatan tersebut mempunyai efek pada diri manusia, lalu bagaiman dengan perbuatan yang tidak mempunyai efek pada diri manusia? Perumpamaan dengan suapan makanan adalah mubalaghah (menekankan dengan sangat) dalam merealisasikan kaidah ini. Karena jika di diberi pahala dengan sesuap makanan kepada istrinya pada saat tidak membutuhkan, lalu bagaimana dengan orang yang memberikan beberapa suapan pada orang yang membutuhkan, atau orang yang melaksanakan ketaatan yang tingkat kesulitannya berada di atas harga sesuap makanan?
Terakhir, hadits ini berhubungan denga hak istri yang dinikmati manfaatnya oleh suami, karena apa yang diberikan kepada istrinya bermanfaat bai kesehatan badannya yang dimanfaatkan pula oleh sang suami. Kemudian juga, biasanya memberikan nafkah kepada istri merupakan panggilan jiwa, berbeda dengan memberikan nafkah kepada orang lain.




























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Hadits diteliti di atas memiliki bayak sanad. Walaupun demikian bukanlah hadits muthawatir, melainkan hadits ahad. Melihat jumlah periwayat yang terdapat dalam seluruh sanad, hadits tersebut pada periwayat tingkat pertama, kedua, ketiga dan keempat berstatus garib dan mulai pada periwayat tingka lima, enam dan tujuh berstatus masyhur.
Setelah seluruh sanad diteliti, ternyata memenuhi lima syarat hadits shahih dan begitu juga matnnya tidak ada syuzuz dan illat . Jadi, dapat diambil natifah bahwa hadits tersebut berkualitas shahih.


















DAFTAR PUSTAKA


Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Muqhirah Al-Ja’fi. 1990. Shahih Bukhari. Beirut: Dar al-fikr.
Ahmad Sunarto dkk. 1993. 1967. Tarjamah Shahih Bukhari. Semarang: CV Asy Syifa.
A. I. Wensinck. Mu’jam Mufarros. Belanda: Brill di Leiden.
Syihab ad-din Abu al-Fadhl Ahmad Ibn Hajr al-Asqalani. 1999. Tahdzib at-Tahdzib. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
M. Hasbi Ash Shiddieqy. 1994. Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits (2). (Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Fathur Rahman. 1974. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Ibn Hajar Al-Asqalani. 2007. Fathur Baari, penjelasan kitab shahih Al-Bukhori. Jakarta: Pustaka Azzam.
M. Syuhudi Ismail. 1992. Metodologi Penelitian Hadits Nabi. Jakarta: PT. Bintang Timur.
















KATA PENGANTAR

بسم الله الرّحمن الرّحيم
الحمد لله ربّ العالمين. والصّلاة والسّلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيّدناومولانامحمّدوعلى اله وصحبه اجمعين.

Segala puji syukur kita panjatkan keharibaan Allah SWT karena atas petunjuknyalah saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar meskipun masih ada kekurangannya. Shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta sahabat beliau hingga akhir zaman.
Makalah ini disajikan dalam rangka memenuhi tugas mandiri. Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hairul Hudaya, M.Ag selaku dosen pengasuh mata kuliah “Ulumul Hadits” yang telah memberi pencerahan ilmu pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Takhrij Hadits Tentang Memberi Nafkah Kepada Keluarga”
Dan akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.

Banjarmasin, Januari 2009


Penulis
DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I : PENDAHULUAN 1
BAB II : PENDAHULUAN
A. Matan Hadits dan Para Perawinya 2
B. Bibliografi Singkat Perawinya 4
C. Analisis Hadits 8
D. Penjelasan Hadits 12
BAB III : PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA











TUGAS FINAL TEST DOSEN PENGASUH

ULUMUL HADITS HAIRUL HUDAYA, M.Ag



Takhrij Hadits Tentang Memberi Nafkah Kepada Keluarga








Disusun oleh:
MUHAMMAD ZAIM
NIM. 0701218057




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2 0 0 9

3 komentar:

  1. assalamulikum ,, bagus, tpi cotoh takhrijnya, tolong di tambah ya,, mis nya,, 1 hadits itu bisa terdapat pada 9 kitab hadist yang memiliki sanad yang berbeda :)

    BalasHapus