Jumat, 18 Februari 2011

QURBAN DAN AQIQAH

-->

BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam ajaran islam terdapat dua bentuk penyembelihan bintang yaitu qurban dan aqiqah. Keduanya merupakan perintah yang dilegalisir oleh nash baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun Hadits. Hukum asal melaksanakan qurban dan aqiqah adalah sunah. Umat Islam yang menjalankan perintah tersebut, mendapat nilai kebaikan secara ganda. Karena disamping mendapat kebaikan dari manusia, juga memperoleh kebaikan dari Allah[1].
Adapun pembahasan qurban dan aqiqah ini juga diajarkan di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, pada Madrasah Tsanawiyah diajarkan pada kelas II, sedangkan pada Madrasah Aliyah terdapat pada kelas I. Dan seorang calon guru Agama akan mengajarkan materi tersebut, oleh karena itu dalam makalah ini kami lebih banyak membahas materi yang terdapat pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, dan sedidkit kami tambahkan dari literatur yang lain.



















BAB II
PEMBAHASAN
QURBAN DAN AQIQAH

A.    Qurban
  1. Pengertian Qurban
Qurban disebut juga Udh-Dhiyyah (                ) yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunnat muakkad (sunat yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah), Allah SWT berfirman :
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ 
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Q.S. Al-Kautsar: 2)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW. bersabda :


Artinya : “Nabi SAW telah bersabda,” Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnat bagi kamu”.(H.R. At-Turmudji).
  1. Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurban
Binatang yang diperlukan untuk diqurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berupa sapi, unta, domba/kambing. Seekor kambing untuk qurban seorang, sedangkan seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang.
Dalam hal ini hadist menyatakan sebagai berikut :



Artinya : “Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. (H.R. Muslim)
Adapun umur binatang yang sah untuk diqurban adalah sebagai berikut :
a.       Kambing domba umur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi disebut dha’n
      (                             )         
b.      Kambing umur dua tahun lebih disebut Ma’z (                                     )
c.       Kerbau/sapi umur dua tahun lebih.
d.      Unta berumur lima tahun lebih dinamakan ibil  (                                        )
Sifat-sifat binatang yang dibuat qurban ialah binatang itu gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak putus tanduknya, tidak sobek telinganya, tidak putus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.[2]
  1. Yang Tidak Boleh diqurbankan
Syarat-syarat binatang yang diqurbankan adalah bebas dari aib, karena itu tidak boleh berqurban dengan binatang yang aib, misalnya :
a.       Yang penyakitnya terlihat dengan jelas
b.      Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya
c.       Yang pincang sekali
d.      Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena saking kurusnya.
Rasulullah SAW. bersabda:




Artinya:”Ada empat penyakit pada binatang qurban yang dengannya qurban tidak memadai, yaitu yang picak dan kepicakannya nampak sekali dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali dan yang kurus sekali”. (H.R. At-Turmudji)
Dan hadits lain mengatakan:




Artinya : “ Dari Barra’ bin Azib RA. Ia berkata: Nabi SAW berada diantara kami dan bersabda : Empat macam tidak boleh untuk qurban, yaitu buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang sakitnya, pincang yang nyatanya pincangnya dan tua yang tidak mempunyai sumsum”. (H.R. Ahmad dan Imam Empat).
e.       Yang cacat (tekel), yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Ketentuan lain, sesudah yang lima di atas adalah, Hatma yaitu ompong gigi depannya/seluruhnya, Ashma yaitu yang kulit tanduknya pecah, ‘Umya yaitu buta, Taula yaitu yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan dan Jerba yaitu yang banyak penyakit kudisnya.[3]
  1. Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban ialah sesudah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 12 Dzulhijah. Berakhirnya ialah pada hari tasyrik yang berakhir sampai terbenam matahari. Rasulullah SAW. bersabda :



Artinya : “Siapa yang menyembelih qurban sebelum Shalat Idul Adha maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih qurban setelah shalat Idul Adha dan dua Khutbah maka sesumgguhnya telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam. (H.R. Al-Bukhari)
  1. Sunnat-sunnat Pada Waktu Penyembelihan Qurban
a.       Membaca basmalah
b.      Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
c.       Membaca takbir
d.      Disembelih oleh yang berqurban sendiri, tidak minta tolong kepada oraang lain
e.       Kaki yang menyembelih ditumpangkan pada leher binatang qurban
f.       Yang menyembelih qurban menghadap kiblat demikian juga binatang qurbannya dihadapkan kea rah kiblat.
g.      Ketika menyembelih membaca do’a seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW :


Artinya: “Rasulullah SAW. ketika menyembelih qurban mengucapkan do’a,”Ya Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad SAW.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
  1. Cara Membagikan Daging Qurban
Apabila qurban nadzar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berqurban tidak boleh makan daging itu. Jika qurban adalah qurban sunnat (qurban biasa), maka daging qurbannya dapat dibagi tiga bagian yaitu:
a.       1/3 dari daging qurban untuk yang berqurban dan keluarganya   
b.      1/3 daari daging qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin
c.       1/3 dari daging qurban disimpan dan disedekahkan kepada orang-orang yang datang kemudian atau orang-orang yang membutuhkannya. Allah SAW. berfirman:
((#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ  
Artinya:”…maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oaring-orang yang sengsara lagi fakir”.(Q.S. Al-Hajj:28)
Daging qurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.


Artinya:”janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban dan makanlah, sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjual kulitnya”. (H.R. Ahmad).

B.     AQIQAH
1.      Pengertian dan Hukum Aqiqah
Kata aqiqah (                   ) menurut bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh atau nama rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan. Aqiqah menurut istilah syara’ ialah penyembelihan binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur. Rasulullah SAW. bersabda:



Artinya: ”Dari Samurah RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah bersabda : “setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tantangan) dengan aqiqahnya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad, Imam Empat dan disahkan oleh At-Turmudzi)[4].
Aqiqah hukumnya sunnat mu’akkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan (aqiqah nadzar) harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.
Orang yang disunatkan mengerjakan aqiqah anaknya ialah orang yang berkewajiban memberikan nafkah kepada anak itu. Karena itu harga aqiqah dibebankan kepadanya bukan kepada anak itu dan kalau dikeluarkan dari harta anak maka yang mengaqiqahi mengganti harganya.[5]
Adapun binatang untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor dan bagi anak perempuan satu ekor.
Ketentuan dan syarat-syarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat-syarat binatang qurban yaitu binatang itu harus sudah cukup umur dan terhindar dari cacat seperti dijelaskan pada uraian tentang qurban.
2.      Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari keduapuluh satu. Hal ini sesuai dengan hadits:



Artinya:”Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW. sesungguhnya Nabi telah bersabda:”Aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh atau keempat belas atau kedua puluh satu”. (H.R. Al-Baihaqi)
3.      Hal-hal yang Disunnatkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
a.       Membaca basmalah
b.      Membaca shalawat atas Nabi SAW
c.       Membaca takbir
d.      Membaca do’a

Artinya: ”Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan ( disebutkan nama anak) aku persembahkan, maka terimalah dariku”.
e.       Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkannya
f.       Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga sebelah terlebih dahulu dimasak.
g.      Pada hari itu juga anak dicukur rambutnya dan diberi nama bersedakah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1 atau ½ dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.[6]
Aqiqah itu waktunya sejak anak itu lahir dan tidak ada batas waktunya. Kalau anak itu telah baligh dan aqiqahnya belum dilakukan, maka sunat ia sendiri yang melakukannnya.[7]
C.    Permasalahan dalam Qurban dan Aqiqah
Dalam kajian tentang Qiurban dan Aqiqah, timbul tiga permasalahan yang cukup mendasar yaitu:
1.      Persamaan dan perbedaan antara qurban dan aqiqah
a.       Persamaan antara qurban dan aqiqah
b.      Terdapat tiga persamaan antara qurban dan aqiqah, yaitu dari segi jenis binatangnya, dari segi persyaratan binatangnya dan dari segi pemanfaatannya.
c.       Perbedaan antara qurban dan aqiqah. Beberapa perbedaan qurban dan aqiqah yaitu:
1)      dari segi waktu pelaksanaannya,
2)      dari seginilai manfaat, seperti;qurban dengan kambing untuk satu orang, sapi atau kebau untuk 7 orang, dan unta untuk 10 orang. Sedangkan aqiqah setiap jenis binatang memiliki nilai manfaat yang sama yaitu hanya untuk satu orang.
3)      Dari segi teknik penyampaian daging kepada fakir miskin, kalau daging kurban masih mentah, tapi kalau daging aqiqah sudah masak.
2.      Sejarah qurban dan aqiqah
a.       Sejarah qurban
Qurban itu disyariaatkan kepada setiap umat sejak Nabi Adam a.s. sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Qurban yang dilakukan pada saat Nabi Adam a.s. terjadi pada saat Nabi adam menjodohkan putranya Qobil dengan Labuda dan Habil dengan Iqlima. Begitu seterusnya, setiap Nabi mempunyai bentuk qurban yang berbeda. Sedangkan qurban yang disyariatkan kepada Nabi Muhammad SAW. merupakan bentuk qurban yang disyariatkan kepada Nabi Ibrahim pada saat itu. Di kalangan ummat Nabi Ibrahim berkembanga suatu anggapan bahwa berqurban manusia karena Allah merupakan sesuatu yang tidak pantas. Bagi Nabi Ibrahim, jika semuanya untuk Allah sesuatu yang tidak pantas menurut pandangan manusia, maka menurut Allah sangat pantas. Juga harus selalu diutamakan daripada yang lain. Nabi Ibrahim bercita-cita seandainya dia mempunyai putra, maka diqurbankan untuk Allah. Tetapi, apa daya, Nabi Ibrahim belum mempunyai anak dalam perkawinannya dengan Siti Sarah pada saat itu. Melihat kenyataaan seperti itu, maka Siti Sarah memberi kesempatan kepada Nabi Ibrahim untuk menikah dengan Siti Hajar, seorang budak putri pemberian Raja Mesir pada saat itu.
Namun tatkala lahir Ismail sebagai hasil dari perkawinannya dengan Siti Hajar, maka lupalah keinginan tersebut. Kemudian ditegur oleh Allah lewat mimpi pada mala tanggal 8 dzulhijjah agar ia menyembelih putranya Ismail. Dalam mimpi tersebut, Ibrahim merasa bimbang apakah mimpi tersebut datang dari Allah atau dari setan. Ketika masih dalm kebimbangan tersebut, maka pada tanggal 8 dzulhijjah, umat Islam disunnatkan berouasa tarwiyah yang artinya berpuasa hari ragu-ragu. Mimpi tersebut terulang lagi pada tanggal 9 dzulhijjah lewat mimpi yang kedua tersebut, Nabi Ibrahim mulai yakin sehingga pada pagi harinya Nabi Ibrahim meminta tanggapan kepada Ismail. Ibrahim dan Ismail membulatkan tekad dalam kesetujuannya. Sehingga tanggal 9dzulhijjah dinamakan hari Arafah yang artinya telah mengetahui bahwa mimpinya itu dari Allah SWT. Bagi umat Islam disunnahkan berouasa pada siang hari tersebut. Namun kebulatan tekad kedua hamba Allah yang taat tersebut belum di lakukan, sudah kedahuluan datangnya malam yang kesepuluh. Pada malam ini Ibrahim juga bermimpi lagi dengan mimpi yang persis seperti mimpi yang pertama dan kedua. Akhirnya pada pagi hari Ibrahim langsung mengajak Ismail ke suatu tempat hendak menyembelih Ismail. Hari tanggal 10 dzulhijjah dengan hari nahar,artinya hari penyembelihan. Terjadi suatu keajaiban yang sangat luar biasa. Tatkala Inrahimsedang mengayunkan pisau pada leher Ismail, tiba-tiba datang malaikat dengan membawa domba besar sebagi ganti Nabi Ismail.
Proses Illahiyah yang sangat bersejarah tersebut sebagai balasan bagi hamba Allah yang taat kepada-Nya, sebagai I’tibar (pelajaran) bagi umat Islam lain, maka proses terseut diabadikan di dalam Al-qur’an surah Assaffat: 102-107, sebagai berikut:
$¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»tƒ þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2øŒr& öÝàR$$sù #sŒ$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»tƒ ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ   !$£Jn=sù $yJn=ór& ¼ã&©#s?ur ÈûüÎ7yfù=Ï9 ÇÊÉÌÈ   çm»oY÷ƒy»tRur br& ÞOŠÏdºtö/Î*¯»tƒ ÇÊÉÍÈ   ôs% |Mø%£|¹ !$tƒöä9$# 4 $¯RÎ) y7Ï9ºxx. ÌøgwU tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÉÎÈ   žcÎ) #x»yd uqçlm; (#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ   çm»oY÷ƒysùur ?xö/ÉÎ/ 5OŠÏàtã ÇÊÉÐÈ     
 Artinya:
102. “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar".
103. “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya )”.
104. “Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim”,
105. “Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik”.
106. “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata”.
107. “dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”
Peristiwa yang bersejarah di atas menunjukkan kepada manusia khususnya umat Islam manusia itu wajib diqurbankan untuk kepentingan tegaknya agama, jika untuk kepentingan agama, jangankan hanya harta benda, jabatan, termasuk jiwa raga bisa menjadi wajib sebagai taruhannya.
b.      Sejarah Aqiqah
Sebagai realisasi ajaran Islam, kelahiran anak baik laki-laki maupun perempuan harus disambut dengan rasa syukur dan suka cita. Sejak zaman jahiliyah praktek penyembeihan binatang yang berhubungan dengan kelahiran anak tersebut sudah jadi tradisi. Hanya dalam pelaksanaan aqiqah antar anak laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk anak laki-laki dengan dua ekor domba tetapi untuk anak perempuan cukup seekor domba.
Semenjak Islam datang yang dibawa oleh Rasulullah SAW. maka untuk menyambut kedatangan bayi pun tidak kurang penghormatannya. Tuntunan beliau secara berturut-turut mengajarkan kepada umat Islam bahwa tatkala bayi lahir minimal tiga hal dilakukan, yaitu memotongkan kambing, mencukur rambutnya dan memberi nama dengan nama baik.
Tentang waktu penyembelihan, menurut Rasul pada hari ketujuh, namun menurut ulama berbeda-beda. Perbedaan tersebut sebagai langkah pemecahan kalau seseorang tidak dapat memenuhi penyembelihan pada hari ketujuh. Paling tidak aqiqah dilaksanakan sekali dalam seumur hidup, sebagai bentuk pengamalan sunnah Nabi SAW yang hukumnya sunah bagi umat Islam.
D.    Hikmah Qurban dan Aqiqah
  1. Hikmah qurban
Di dalam syariat qurban terdapat beberapa hikmah, baik bagi yang berqurban maupun bagi kepentingan umum. Beberapa hikmah tersebut sebagai berikut:
a.       Bagi orang yang berqurban akan memperoleh hikmah sebagai berikut:
1)      Dapat menambah cinta manusia kepada Allah SWT, karena qurban merupakan salah satu bentuk amal yang sangat dicintai oleh Allah.
2)      Dapat menambah keimanan dan ketaqwaan manusia, karena seluruh tubuh yang dipergunakan qurban besok di akhirat akan dapat menjadi saksi dan memperberat timbangan amal baik.
3)      Dapat mendorong manusia untuk bersyukur kepa Allah atas segala rahmat dan karunia yang telah diberikan kepadanya.
4)      Dapat mendorng seseorang untuk senantiasa berbuat baik terhadap orang lain, terutama bagi fakir miskin.
b.      Bagi orang yang menerima daging qurban, akan dapat diperoleh hikmah sebagai berikut:
1)      Dapat menambah ketaqwaan dan keimanan bagi fakir miskin,karena dirinya sebagai orang yang tidak mampu ternyata diperhatikan nasibnya
2)      Dapat menambah semangat hidup bagi fakir miskin untuk senantiasa mengubah nasib hidupnya.
c.       Bagi kepentingan umum, dapat diperoleh hikmah sebagai berikut:
1)      Dapat menambah menumbuhkan semangat kesadaran beragama bagi umat Islam baik yang mampu maupun yang kurang mampu.   
2)      Dapat menumbuhkan semangat kesadaran beragama bagi umat Islam baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
  1. Hikmah aqiqah
Umat Islam yang melakukan aqiqah akan dapat memperoleh hikmah sebagai berikut:
a.       Dapat senantiasa mendorong dan meningkatkan syukurnya kepada Allah atas segala kenikmatan (kelahiran anak) bagi dirinya.
b.      Dapat menambah rasa cinta sorang anak kepada orang tua, karena kehadirannya disambut dengan penuh perhatian dan pengorbanan.
c.       Dapat mewujudkan hubungan yang harmonis antara dirinya dengan tetangga, karena kehadiran anak disambut dengan bersyukur (aqiqah) yang dibagikan secara merata kepada tetangga terutama paa fakirmiskin.
d.      Dapat menumbuhkan dan menungkatkan kesadaran beragama, bermasyarakat, sikap toleransi, tolong-menolong antar sesame umaat beagama dan sesama anggota masyarakat.[8]

BAB III
PENUTUP

Qurban disebut juga Udh-Dhiyyah (                ) yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berqurban hukumnya sunnat muakkad (sunat yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah), Allah SWT berfirman :
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ 
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Q.S. Al-Kautsar: 2)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW. bersabda :


Artinya : “Nabi SAW telah bersabda,” Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnat bagi kamu”.(H.R. At-Turmudji).
Kata aqiqah (                   ) menurut bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh atau nama rambut yang terdapat di atas kepala bayi yang dilahirkan. Aqiqah menurut istilah syara’ ialah penyembelihan binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur. Rasulullah SAW. bersabda:



Artinya: ”Dari Samurah RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah bersabda : “setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tantangan) dengan aqiqahnya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad, Imam Empat dan disahkan oleh At-Turmudzi).
Aqiqah hukumnya sunnat mu’akkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila aqiqah ini dinadzarkan (aqiqah nadzar) harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.

DAFTAR PUSTAKA

An-Najah, Tim Penulis, Fiqih M.A 1b, Semarang, Aneka Ilmu, 1995.
Abyan, H. Amir, dkk., Fiqih Mts Kelas II, Semarang, Karya Toha Putra, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah jilid 13, Bandung, Al-Ma’arif, 1997.
Al-Banjary, Syekh Muhammad Arsyad, Kitab Sabilal Muhtadin, Surabaya, Bina Ilmu, 2008.
Rifa’i, H.Moh., Fiqih Islam Lengkap,  Semarang, Toha Putera, 1978.
                                                                                                     


















[1] Tim Penulis An-Najah, Fiqih M.A 1b. (Semarang: Aneka Ilmu, 1995 ), h. 1
[2] Drs. H. Amir Abyan, Ma dkk. Fiqih Mts Kelas II. (Semarang : Karya Toha Putra, 1994), h. 103-106
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah jilid 13, (Bandung : Al-Ma’arif, 1997), h. 145-146
[4] Drs. H. Amir Abyan, Ma dkk. op. cit., h. 107-111
[5] Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, Kitab Sabilal Muhtadin, ( Surabaya: Bina Ilmu, 2008), h. 1070
[6] Drs. H. Amir Abyan, Ma dkk. op cit., hal. 111-113
[7] Drs. H.Moh.Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, ( Semarang: Toha Putera, 1978) h. 446
[8] Tim Penulis An-Najah, . op cit., hal. 1-7
-->
TUGAS BERSTRUKTUR                                         MATERI PENDIDIKAN FIQIH
DOSEN PENGASUH                                          Dra. RUSDIANA HUSAINI, M.Ag




QURBAN DAN AQIQAH












Disusun oleh:

                   MUHAMMAD UNTUNG   : NIM. 0701218056
          MUHAMMAD ZA’IM    : NIM. 0701218057
         




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar