Rabu, 16 Februari 2011

PENDIDIKAN BAGI WANITA



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam agama Islam, wanita diwajibkan menuntut ilmu pengetahuan seperti halnya kaum pria. Agama Islam menyamakan wanita dan pria dalam hal-hal yang bersifat kerohanian dan kewajiban-kewajiban keagamaan serta dalam bidang ilmu dan pendidikan. Rasulullah SAW bersabda. “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim pria dan wanita-wanita tanpa perbedaan. Ilmu adalah sesuatu yang sangat dihargakan di dalam Islam dan mempelajarinya adalah kewajiban atas setiap Muslim pria dan wanita.”
Dalam masyarakat Jahiliyah di tanah Arab, wanita mempunyai hak untuk belajar dan di antara mereka ada yang menjadi penulis dan penyair yang terkenal. Setelah datangnya Islam, di kalangan bangsa Arab, wanita-wanita pun memperoleh hak-hak sosial yang belum pernah dimilikinya sebelum datangnya Islam. Oleh karena itu,
berkembanglah pendidikan di kalangan wanita. Penulis dan ahli-ahli sejarah telah mencatat beberapa nama wanita Muslim yang terpelajar yang pada permulaan Islam hanya tahu membaca dan menulis. Al-Balaziri rnencatat bahwa Sayyidah Hafsah istri Nabi dan Aisyah binti Saad tahu baca tulis, sedangkan Aisyah binti Abu Bakar sanggup membaca Al-Qur’an dan banyak memberi pelajaran.
Urwah bin Zubeir mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang lebih tahu tentang fiqih, kedokteran dan syair-syair daripada Aisyah”. Aisyah telah meriwayatkan lebih dari 1000 hadits.








BAB II
PEMBAHASAN
ISLAM DAN PENDIDIKAN WANITA

A.    Islam dan Pendidikan
Berdasarkan keyakinan orang mukmin dan penegasan Allah swt, Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah dan diperintahkan kepada manusia untuk memeluknya. Namun, manusia dengan segala kelemahan yang ada padanya tidak akan dapat beragama Islam dengan mudah tanpa melalui pendidikan, tanpa bantuan bimbingan pihak lain untuk selanjutnya mampu membimbing dirinya sendiri. Oleh sebab itu, Islam dan pendidikan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Hubungan dimaksud bersifat organis antara tujuan dan alat. Beragama Islam adalah tujuan dan pendidikan adalah alatnya. Dalam hubungan ini, para ahli ushul fiqih mengemukakan kaidah sebagai berikut:

مَالاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَ بِهِ فَهُوَ وَجِبٌ
Sesuatu yang apabila kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya, maka sesuatu pun merupakan kewajiban pula

Baragama Islam adalah kewajiban dan ini tidak tercapai tanpa pendidikan. Oleh karena itu, berdasarkan kaidah di atas, pendidikan pun merupakan kewajiban.[1]

B.     Pendidikan Wanita Dalam Islam
Seseorang yang mempelajari tema ini, yaitu Pendidikan wanita dalam Islam, akan mendapati dua pendapat yang saling bertentangan satu sama lain.
Pendapat pertama, wanita cukup hanya dengan mempelajari Al-Qur’an dan agama Islam, tidak lebih dan tidak kurang dan harus dilarang mempelajari menulis atau bersajak. Pendukung-pendukung pendapat ini, bahkan lebih ekstrem lagi dengan mengatakan bahwa wanita itu kurang pikiran dan agamannya, sehingga tidak menguntungkan bila mereka belajar ilmu-ilmu lain. Salah seorang pujangga berkata, “Wanita itu adalah kurang pikiran dan agamanya dan kita belum pernah mengenal dari mereka suatu pendapat yang sangat berharga. Maka untuk kesempurnaan agama, Allah tidak mengangkat seorang pun di antara mereka menjadi nabi.”
Al-Qabisi, seorang ahli fikih dan Qairawan (Maroko) dan penulis buku Fadhilah li-Ahwalil Mu‘ta ‘alimin adalah salah seorang yang berpendapat seperti di atas.
Pendapat kedua rnenyerukan supaya wanita-wanita Muslim belajar dan inilah pendapat yang paling tepat dan mempunyai sandaran kuat, yaitu hadits Nabi yang telah kita sebutkan pada permulaan tulisan ini, yaitu:

            طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya:
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap pria dan wanita Muslim.”
Nabi sendiri telah menggiring istri-istri beliau supaya belajar menulis. Beliau berkata kepada Syifa’ Al-Adawiyah, yaitu seorang yang sangat pandai membaca dan menulis di zaman Jahiliyah sebelum Islam:

أَلاَتُعَلِّمِيْنَ حَفْصَةَ رُقَيَّةَ النَّمْلَةَ كَمَا عَلَّمْتِهَاالْكِتَابَةَ
Artinya:
Mengapa engkau tidak mengajar Hafsah, Ruqayah. Namlah, membaca seperti engkau mengajar mereka menulis?
Pendapat yang menyatakan bahwa wanita harus belajar membaca dan menulis ternyata menang sehingga wanita dapat sampai ke puncak ilmu dan pendidikan dan memperoleh kesempatan yang luas di bidang pelajaran dan pendidikan di zaman keemasan Islam. Di antara wanita-wanita Islam itu, terdapat penulis, penyair, dokter, guru dan hakim. Orang yang masih ragu-ragu tidak dapat membendung arus pendidikan di kalangan wanita, kecuali di negara-negara yang lemah yang menjauhkan wanita dan ilmu dan cahaya, disingkirkan dari pandangan mata, berkurung di rumah dalam kejahilan, tidak pandai membaca dan menulis.
Seperti disebutkan di atas, wanita Islam ternyata tidak sekadar belajar dan mencari ilmu pengetahuan, tetapi memanfaatkan ilmu tersebut, memanfaatkan kepintaran dan kegiatan mental mereka di bidang-bidang yang menjadi lapangan kegiatan mereka, seperti kesusastraan, politik, sosial, kedokteran, kehakiman dan pendidikan. Akan tetapi, jumlah wanita yang bekerja di bidang pendidikan lebih besar daripada bidang-bidang lainnya, seperti kita lihat sekarang ini. Ulama laki-laki menjadi guru bagi wanita dan ada pula wanita menjadi guru bagi laki-laki.
Sebagian ulama, sarjana dan sastrawan telah mengakui peranan wanita ini dan menurut Ibnu Khalikun, Ummul Muayyid Zainab binti Sha’ri adalah seorang alim. Ia belajar dari ulama-ulama besar, merawikan dari mereka sehingga ia diberi gelar ilmuwan (cendekiawan) di bidang ilmu sastra. Ummul Muayyid ini kemudian memberikan pula gelar ilmuwan (cendekiawan) kepada Ibnu Khalikan pada tahun 610 H.

C.    Perbandingan Antara Wanita Muslim dan Wanita Kristen di Abad Pertengahan
Apabila membuka halaman sejarah pada abad pertengahan, kita akan melihat betapa wanita-wanita Kristen di Eropa tenggelam di dalarn lautan kejahilan dan kita melihat betapa bangsa Romawi Kuno, selain orang-orang Sparta dan Plato, yang memiliki suatu peradaban dan kebudayaan tinggi, rnenganggap wanita sebagai harta benda yang boleh dipermainkan oleh lelaki untuk berfoya-foya, tanpa memberikan hak kepada wanita untuk belajar dan persamaan dengan kaum pria dalam bidang kemasyarakatan. Bahkan, orang Jerman berkata “Almari pakaian adalah kantornya kaum wanita.” Orang-orang Perancis berpendapat pula bahwa wanita haruslah hidup dalam empat dinding. Sebaliknya, kita meiihat bahwa wanita Islam di abad pertengahan sudah mencapai tingkat yang tinggi dari segi ilmiah, kebangkitan mental, ketinggian jiwa dan turut berpartisipasi dalam kehidupan agama, sosial, politik dalam masyarakat Islam di zaman keemasannya. Pada saat itu, mereka telah rnencapai tingkat pendidikan dan ilmu pengetahuan yang begitu tinggi yang cukup menggembirakan dan membuat iri dunia Barat.
Dari fakta-fakta ini semua, nyatalah ketidakbenarannya pendapat yang tersiar di antara orang-orang Barat yang fanatik bahwa kejahilan wanita-wanita Islam disebabkan oleh agama dan adat istiadat Islam. Islam adalah agama ilmu dan cahaya, bukanlah agama kejahilan dan kegelapan dan menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim lelaki dan wanita. Hanya jiwa kerdil yang fanatiklah yang menyebarkan pendapat-pendapat yang salah itu mengenai Islam. Orang yang suka membolak-balik lembaran lama mengenai wanita Islam akan meiihat sendiri gambaran tentang kebesaran jiwa dan pemeliharaan akan nilai-nilai spiritual yang merupakan semboyan bagi pendidikan Islam di masa kebangkitannya. Wanita-wanita Islam mempunyai masa lalu yang gemilang, yang dapat dibanggakan oleh wanita-wanita kini dan di atas puing-puing kegemilangan itu kegemilangan ilmiah dan Kerohanian yang baru menjadi sernakin nyata.
Kita berpendapat bahwa masa wanita Islam bernasib malang, hak-hak asasinya diinjak-injak dan pendidikannya tidak diindahkan telah berlalu. Tidak ada seorang pun Muslim sekarang ini yang akan rnernbantah fungsi pendidikan bagi wanita. Yang kita maksud dengan pcndidikan ialah pendidikan yang akan membawa pada fadhilah, kemuliaan, ketinggian dan kesempurnaan dalam segala segi kehidupan. Tidak ada bahayanya, tidak ada celanya memberikan pendidikan kepada wanita yang memungkinkannya mampu mencari kehidupan dan berdiri di atas kakinya sendiri, sekiranya ia menghadapi masa gelap atau dilanda kemiskinan atau kehilangan suami atau bapaknya.
Apakah tercela bila sang wanita itu berilmu dan sanggup bekerja? Apakah tercela bila seorang wanita bekerja secara terhormat untuk keperluan hidupnya, ataukah lebih baik ia meminta-minta kepada orang atau menempuh jalan-jalan yang tidak terhormat untuk hidup? Apakah daya seorang wanita Islam bila ditinggalkan suami dan ia mempunyal 5 orang anak tanpa suatu penghasilan dan tanpa ada yang membantu? Oleh karena itu, kita serukan kepada orang-orang Islam, didiklah anak-anak wanitamu, janganlah separuh umat Islam ini dijadikan penganggur. Mustahillah umat Islam dapat bangkit kalau separuh umatnya yang akan menjadi guru dalam rumah tangga masih berada dalam kejahilan, tidak tahu tentang hidup ini. Bantulah anak-anak wanita itu, dengan pendidikan yang cukup, tingkatkanlah kedudukan mereka dengan ilmu pengetahuan dan hormatilah mereka. Sesungguhnya wanita adalah makhluk, seperti kaum lelaki juga. Janganlah mereka ditinggalkan karena bodoh dan terasing. Garaplah masalah pendidikan anak-anak wanita sebagaimana kita menggarap soal pendidikan anak laki-laki.
Kecerdasan bukanlah monopoli anak laki-laki atau bagi wanita, tetapi milik bersama. Kita dapat memanfaatkan kepintaran anak wanita di bidangnya sebagaimana memanfaatkan kepintaran anak laki-laki di bidangnya pula sehingga kita dapat membina suatu bangsa Muslim yang sempurna, mencakup kedua jenis ini, yang sama-sama berusaha membangun masyarakat Islam dan sanggup mengembalikan kegemilangan di masa keemasannya.[2]







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Sebenarnya. Islam telah mengakui hak wanita yang seluas-luasnya dalam segi pendidikan, mempelajari ilmu apa saja mulai dan SD sampai tingkat tinggi. Wanita-wanita Muslim telah belajar di bidang kesusastraan, agama, kedokteran dan telah bekerja di bidang kehakiman dan turut serta pula dalam kegiatan-kegiatan politik. Ada di antara mereka yang telah menjadi sastrawati, penulis, penyair, ahli pidato atau orator, ahli fikih, dokter, hakim dan politikus. Banyak juga di antara mereka yang telah mencapai kedudukan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan, termasuk sebagai mahaguru dan guru-guru bagi Imam Syafi’i, Ibnu Khalik, Abi Hayyan, yang semua itu adalah ahli fikih, ulama dan sastrawan yang masyhur. Ini cukup menjadi kebanggaan bagi wanita dari agama apa saja. Inilah pula suatu dalil yang terkuat betapa istimewanya pendidikan Islam yang membolehkan kemerdekaan belajar, demokratis dalam pendidikan, dan kebangkitan rohaniah yang dianjurkannya.














DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Muhammad Athiyyah Al-Abrasyi. 2003. Prinsip-Prinsip Dasar Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Drs. Hery Noer Aly. 1999. Ilmu Pendidikan Islam. Ciputat: PT. Logos Wacana Ilmu.

























MATA KULIAH
DOSEN PENGASUH
USHUL FIQH
FAKHRURRAZI, SH




ISLAM DAN PENDIDIKAN WANITA

















DISUSUN OLEH:

MUHAMMAD ZAIM
NIM : 0701218057





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2009
DAFTAR ISI



Kata Pengantar.................................................................................................      i
Daftar Isi...........................................................................................................     ii
BAB I       : PENDAHULUAN ......................................................................     1
BAB II      : PEMBAHASAN .........................................................................     2
A.      Islam dan Pendidikan...........................................................     2
B.       Pendidikan Wanita dalam Islam ..........................................     2
C.       Perbandingan Antara Wanita Muslim dan
Wanita Kristen di Abad Pertengahan...................................     4

BAB III    : PENUTUP
Kesimpulan.......................................................................................................     7  
DAFTAR PUSTAKA













i

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya jualah penulis akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam juga penulis haturkan kepada junjungan kita yaitu Rasulullah saw. Beserta kerabat dan pengikut beliau.
Ucapan terimakasih juga tak lupa penulis haturkan kepada semua pihak yang ikut serta membantu penulis hingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna hal itu karena keterbatasan kemampuan dan waktu yang penulis miliki, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan pembuatan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak untuk menambah ilmu pengetahuan


           Banjarmasin,  Januari   2009


Penulis,






                                                        






ii


[1] Hery Noer Aly. Ilmu Pendidikan Islam. PT. Logos Wacana Ilmu, Ciputat. 1999. Hal. 1-2.
[2] Muhammad Athiyyah Al-Abrasyi. Prinsip-Prinsip Dasar Pendidikan. CV. Pustaka Setia. Bandung. 2003. Hal. 131-143

Tidak ada komentar:

Posting Komentar